News . 20/12/2021, 22:20 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana tengah diproses polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith.
"Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," katanya, Senin, 20 Desember 2021.
Diungkapkannya, Eggi Sudjana dan Bahar Smith, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Sayangnya Zulpan tak menjelaskan mengenai ujaran kebencian apa yang diucapkan Eggi maupun Bahar. Hanya dikatakannya, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.(gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com