News . 10/12/2021, 14:35 WIB
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan dalam RUU Minuman Beralkohol (Minol) perlu dimasukan aturan mengenai standardisasi dan kategorisasi umur serta kadar alkohol yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, pengaturan tersebut dapat mengakomodir aspirasi berbagai pihak yang menginginkan alkohol dapat tetap beredar di masyarakat.
Sebagai contoh, implementasi aturan pembelian minol di luar negeri yang dapat menjadi pertimbangan untuk diatur dalam RUU Minol.
“Saya pikir memang ke depannya perlu kita atur standardisasi misalnya batas usia yang beli, kemudian maksimalnya berapa. Seperti di Amerika Serikat kan ada batas usia misalnya 18 tahun ke atas dan membeli dengan kartu tanda pengenal,” terang Yan Permenas dilansir, Jumat, 10 Desember 2021.
usai pertemuan dengan Pemprov. Papua beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Papua, Rektor Univ. Cenderawasih Jayapura, PHRI, serta perwakilan ormas keagamaan dan tokoh adat Papua, di Jayapura, Papua, Kamis (9/12/2021).
Legislator dapil Papua ini mendapati bahwa setiap daerah memiliki kompleksitas permasalahan yang berbeda.
Untuk itu, Yan menekankan dalam penyusunan RUU Minol dapat mengatur daerah-daerah yang perlu pengendalian minol dan daerah yang perlu menjadi pengecualian.
Seperti Bali, yang merupakan daerah wisata agar bisa tetap menjual minol, sementara daerah lain yang bukan daerah wisata seperti Aceh dan Papua dapat dibatasi dan dikendalikan peredarannya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, saat ini masyarakat juga mampu memproduksi minol secara mandiri.
Ia meminta agar saat aturan pengendalian atau larangan minol diterapkan, hal ini juga berlaku untuk minol buatan sendiri atau yang tidak terdaftar di BPOM. Sebab, minol yang diproduksi juga berpotensi memiliki efek dan dampak yang sama dengan minol legal.
“Tapi kita juga perlu mengantisipasi bahwa masyarakat juga pintar untuk membuat racikan-racikan minuman dan yang mereka buat itu adalah minuman yang tidak terregistrasi di BPOM. Sehingga itu malah lebih membahayakan lagi jadi ini perlu diatur dengan baik, diidentifikasi kembali supaya jangan sampai kita melarang yang resmi tapi yang tidak resmi malah merajarela itu juga sangat berbahaya,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com