News . 09/12/2021, 20:51 WIB

Tuh Kan! Suap dan Pungli Modus Korupsi Terbanyak

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyuapan dan pungutan liar (pungli) menjadi dua modus korupsi yang paling banyak dilakukan. Terutama pada sektor pelayanan publik.

“Dari berbagai macam modus korupsi di sektor pelayanan publik yang ada, yang paling sering terjadi adalah suap dan pungli,” ujar Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa dalam sebuah webinar nasional di Jakarta, Kamis (9/12).

Terkait suap atau penyuapan, masyarakat cenderung tidak menyadari mereka telah melakukan penyuapan. Selain itu, mereka juga tidak menyadari dapat dikategorikan sebagai pelaku.

"Contoh beberapa orang memberikan uang kepada petugas pelayanan publik. Pemberian uang tersebut merupakan penyuapan. Tujuannya agar urusan administrasi di suatu pelayanan publik dapat diproses lebih cepat," terangnya.

Hal itu dilakukan karena birokrasi pelayanan publik di Indonesia masih cenderung rumit. “Kalau birokrasinya tidak rumit, saya yakin masyarakat tidak berpikiran menawarkan diri memberi uang kepada petugas pelayanan publik,” imbuhnya.

Terkait pungli, lanjut Nisa, juga sering kali diremehkan oleh berbagai pihak. Apalagi nilai uang yang dipungut dianggap kecil. Padahal dari data yang ada, pungli menyebabkan negara mengalami kerugian besar.

Nisa mengajak masyarakat melakukan langkah sederhana. Yaitu, tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik.

Selain kedua modus tersebut, Nisa juga memaparkan modus-modus lain dalam tindakan korupsi di sektor pelayanan publik. Di antaranya adalah penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan wewenang, proyek serta laporan fiktif, dan penggelapan dana. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com