News . 09/12/2021, 23:35 WIB
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api," tuturnya.
"Maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi aksesoris dinas semata,” ujarnya.(gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com