News . 09/12/2021, 23:35 WIB

Tegas! Anggota Polisi Diinstruksikan Tembak di Tempat Penjahat Jalanan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BANTEN - Aksi berandal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat, di Banten makin meresahkan. Ini menjadi atensi khusus Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Dia pun menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas kepada berandal jalanan, berupa tembak di tempat kepada pelakunya.

Kapolda Banten, berandal jalanan masuk dalam street crime atau kejahatan jalanan dan sudah meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, aksi berandal jalanan juga membahayakan anggotanya yang bertugas dalam memberantas kejahatan.

"Berandalan jalanan termasuk street crime. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu," ujarnya saat pelaksanaan analisa dan evaluasi bersama para Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran, Kamis 9 Desember 2021.

"Saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat," katanya dilansir Bantenraya.com.

Rudy mengungkapkan, pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam terjadi dibeberapa daerah.

Wilayah Lebak memakan korban 2 orang luka dan 1 orang meninggal dunia. Hal itu juga terjadi dibeberapa wilayah lainnya.

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ungkapnya.

Rudi menjelaskan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa, penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri," katanya.

"Dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan," jelasnya.

Rudy menambahkan, tindakan tegas ini juga menjadi preventif-strike personel Polda Banten, untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari masyarakat maupun anggotanya.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan Undang-Undang, petugas kepolisian juga dilindungi Undang-Undang yaitu Pasal 50 KUHP,” tambahnya.

Meski begitu, Rudy tetap mengingatkan personelnya dalam penggunaan senjata api serta memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan penggunaan senjata api.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com