News . 07/12/2021, 18:05 WIB
JAKARTA - Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Inspektur Dua Polisi (Ipda) OS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro. Dalam peristiwa tersebut seorang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tim penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," katanya, Selasa, 7 Desember 2021.
Diungkapkannya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Zulpan belum mengungkapkan apakah Ipda OS akan ditahan. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Diterangkannya, kasus ini berawal ketika seseorang yang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.
Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.
Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang merupakan tempatnya berdinas.
Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.
"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," katanya.
Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.
"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," katanya.
Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.
"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com