JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Hal tersebut disampaikan merespon pernyataaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Yakni yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama. Menurut Nasir, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan. Alasannya dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata. Hal ini juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia. “Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif,” imbuh Nasir. Disamping itu, ia menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin. (khf/fin)
DPR Setuju Dengan KPK, Kepala Desa Terlibat Korupsi Tak Dipenjara
fin.co.id - 03/12/2021, 09:58 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Piala Dunia 2026: Prediksi Head to Head Spanyol vs Arab Saudi, La Roja Wajib Bangkit
1 hari lalu
2
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
2 hari lalu
3
Hasil Belanda vs Swedia Grup F Piala Dunia 2026: De Oranje Menang Telak 5-1
1 hari lalu
4
Piala Dunia 2026: Jerman vs Pantai Gading 2-1, Der Panzer Lolos ke Babak 32 Besar
1 hari lalu
5
Harga Pertamax Diprediksi Turun Bertahap hingga Akhir 2026, Bisa Sentuh Rp13 Ribuan per Liter
1 hari lalu