"Pemerintah akan tetap melakukan operasionalisasi baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan," tutur Ibrahim.
BACA JUGA: Sektor Properti Diramal Baru Akan Pulih Semester I-2023
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.
"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," pungkas Ibrahim.
Sedangkan untuk perdagangan besok, Ibrahim memprediksi mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif, namun ditutup melemah di rentang Rp14.320 - Rp14.350 per dolar AS. (git/fin)