JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aturan itu dinilai kurang efektif untuk membuat pejabat negara patuh menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11). Menurut dia, aturan yang ada saat ini hanya memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN. Ia mau ada konsekuensi yang tegas. "Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," ujar Firli. Firli juga meminta pejabat untuk tidak meremehkan penyerahan LHKPN. Dia menegaskan LHKPN merupakan salah satu upaya pemantauan masyarakat dan KPK dalam menutup celah korupsi di Indonesia. "Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis!" tutur Alex. Sebelumnya, KPK mencatat banyak pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebanyak 81,54 Pejabat BUMD di Indonesia belum serahkan kewajiban itu ke KPK. "Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/11). KPK meminta pejabat BUMD segera menyerahkan LHKPN. Pejabat BUMD diminta tidak meremehkan penyerahan data kekayaan itu. (riz/fin)
Ketua KPK Desak Pemerintah dan DPR Godok Sanksi Tegas Kepatuhan LHKPN
fin.co.id - 11/11/2021, 12:25 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
2 hari lalu
2
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak ke Posisi 118, Pelatih Oman Sebut Garuda Layak Lebih Tinggi
2 hari lalu
3
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
1 hari lalu
4
Hasil Uji Coba Brasil vs Mesir, Tim Samba Menang 2-1
1 hari lalu
5
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
2 hari lalu