JAKARTA - Pemerintah tidak ingin ada proses tawar-menawar dengan obligor dan debitur terkait pengembalian aset negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah melalui Satgas BLBI akan bertindak tegas. Yakni menggunakan mekanisme hukum.
Artinya ada proses hukum yang harus dilakukan jika obligor dan debitur BLBI tersebut tak mengakui utangnya. "Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), dan Bareskrim Polri," kata Menkopolhukam Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Jakarta, Rabu (27/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengapresiasi obligor dan debitur yang telah datang memenuhi panggilan satgas. Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan membayar.
"Saat ini mereka sedang menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada satgas. Pada tahap pertama ini, obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI berjumlah 19 orang," imbuhnya.
Untuk obligor, lanjut Mahfud, delapan orang telah dipanggil Satgas BLBI. Sebanyak enam orang memenuhi panggilan. Termasuk diwakili kuasanya. Sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya. Sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," jelas Mahfud.
Selain itu, terdapat 14 debitur yang sudah dipanggil dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas. Dari seluruh debitur yang telah dipanggil, sebagian mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran.
Sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya. Ada jugayang menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.
Karena itu, kata Mahfud, langkah satgas adalah harus tegas. Yakni melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor dan debitur. Seperti perusahaan, saham rekening, dan aset tanah, serta melakukan pembatasan keperdataan.
"Kita akan bertindak tegas. Karena sejak dulu, kalau kita tidak bertindak, selalu terjadi tawar-menawar. Waktu tawar-menawar ini kan tidak jelas. Sehingga diambil keputusan harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (rh/fin)