Pembuktian konvensional itu meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hal-hal yang mengarah pada bukti mencurigakan, di antaranya adalah rekaman CCTV.
“Ini sedang kami dalami kembali secara intensif untuk adanya kesesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada,” terang Chaniago.
Ia tak ingin terburu-buru untuk berasumsi dalam menentukan pelaku, sebelum menemukan bukti-bukti yang nyata.
“Insya Allah ya. Saya tidak bisa berandai-andai mengarah ke dengan tidaknya,” tambahnya.
“Tetapi, semua ini tetap akan kita upayakan mencari untuk menemukan tersangkanya,” imbuh dia.
Ia menyebut, pada prinsipnya kasus pembunuhan Tuti dan Amalia bukanlah hal sulit. Tetapi, pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk membuktikan siapa pelakunya.
“Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian,” tukasnya. (idr/RC/Pasundan Ekspres)