News . 30/09/2021, 16:14 WIB
Terkait pencabutan AJB oleh pihak notaris, Rahmat membantah. Ia beralasan hal itu tidak mungkin dilakukan tanpa kesepakatan penjual dan pembeli.
“Itu bukan pencabutan, sah tidaknya pencabutan dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli baru bisa dicabut. Selain itu juga keputusan pengadilan, ini belum ada keputusan pengadilan,” ucap Rahmat.
Rahmat mengaku membeli tanah kepada warga pemilik tanah. Ia mulai membeli tanah sejak 20 tahun terakhir.
“Saya beli, bayangkan saja kalau 100 hektare saya palsukan enggak mungkinlah. Mungkin ada ratusan transaksi (penjualan tanah oleh Rahmat-red). Kalau itu palsu, masyarakat akan berbondong-bondong marah ke saya,” tutur Rahmat (gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com