News . 30/09/2021, 16:14 WIB
“Kami akan mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka sehingga timbul dokumen itu sedang kami dalami dan kembangkan,” kata Ade.
Hingga saat ini, sambung Ade, baru ada lima orang yang membuat laporan ke Polda Banten. Perwira menengah Polri ini meminta korban lain agar melapor ke Polda Banten apabila menjadi korban pelaku.
“Bagi masyarakat yang masih ada yang menjadi korban, kami imbau agar membuat laporan ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten untuk kami tindaklanjuti,” ungkap Ade.
Terkait lahan sitaan KPK yang mulai dibangun perumahan, Ade mengakui telah menerima surat dari KPK. Surat tersebut, kata dia, telah dibalas Polda Banten.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK. Situasi di lapangan, pengembang sendiri sudah memiliki surat (dokumen-red) dan pengembang sudah mengantongi izin, ” kata Ade.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, dari pengungkapan kasus telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, bundel AJB Nomor 729 tahun 1995, lebih dari minutasi asli AJB, peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar buku kuitansi.
“Selain itu ada juga daftar himpunan pajak (DHKP),” kata Shinto.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUH Pidana tentang Menyuruh Orang Untuk Memberikan Keterangan Palsu dan Pasal 385 KUH Pidana tentang Penggelapan Hak Atas Benda yang Tidak Bergerak.
“Ancaman Pidana mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun penjara,” kata Shinto.
Shinto menegaskan Polda Banten melalui Satgas Anti Mafia Tanah akan melakukan penindakan tegas bagi mafia tanah. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami akan menindak tegas terhadap mafia tanah,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sementara Rahmat membantah tudingan Polda Banten. Ia mengaku memiliki lahan seluas 100 hektare.
“Saya tidak melakukan itu (menjual tanah orang-red). Itu tanah saya yang saya beli dari masyarakat baru setelah itu saya kavlingkan,” kata Rahmat.
Ia mengatakan, kalau belum dibeli olehnya, tanah tidak mungkin bisa dikavling. Apalagi tanah tersebut telah diratakan dengan alat berat.
“Kan tanah itu sudah didoser (diratakan dengan menggunakan alat berat-red) kalau belum dibeli dari saya masyarakat (yang punya tanah-red) pasti akan marah kepada saya,” ungkap Rahmat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com