News . 30/09/2021, 16:14 WIB
SERANG - Tujuh bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, ternyata hasil transaksi dengan tersangka mafia tanah. Tersangka Rahmat (63) telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (22/9). Mantan anggota DPRD Banten ini diduga memperjualbelikan tanah milik mendiang Sugianto Lukman. Tanah seluas 100 hektare milik Sugianto Lukman telah diperjualbelikan kepada warga termasuk kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Banyak korban selain itu (menyebut Wawan-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dikutip radarbanten.co.id, Kamis (30/9). Dikatakan Ade, meskipun tanah milik Wawan telah bersertifikat hak milik (SHM) tetapi proses penerbitan SHM bermasalah. Dokumen yang diajukan sebagai syarat penerbitan diduga palsu. “Di beberapa lahan memang sudah ada yang bersertifikat, ini yang kita telusuri (alasan bisa terbit SHM-red),” ungkap Ade. Diungkapkan Ade, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan dari Kustohid selaku kuasa hukum ahli waris Neneng. Ia membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggelapan hak atas barang pada 25 Agustus 2021. Dari laporan itu, penyidik mendapati pencaplokan lahan milik mendiang Sugianto Lukman, suami dari Neneng. “Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap Ade. Mendiang Sugianto Lukman melakukan pembebasan lahan seluas 182 hektare tanah di Kelurahan Banjarsari pada 1993 hingga 1997 yang dibuktikan dengan 825 akta jual beli (AJB). “Sugianto Lukman membeli tanah di Kelurahan Banjarsari, seluas 182 hektare pada 1993-1997,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Setelah berganti kepemilikan, tanah milik Sugianto mulai diperjualbelikan oleh tersangka Rahmat pada 2007 lalu. Modusnya, menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB dan warkah tanah. “Modus tersangka dengan cara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan menyuruh orang sebagai pemilik tanah padahal ada pemilik aslinya dan pemilik tersebut belum pernah menjual tanahnya,” kata Ade. Mengenai keuntungan yang didapat dari pelaku, Ade belum dapat mengetahui jumlahnya. Sebab, proses pemeriksaan terhadap pelaku belum mengarah kepada keuntungan pelaku. “Kita belum ke sana (menggali keterangan keuntungan pelaku-red),” kata Ade. Diakui Ade, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan diseret. “Kami akan mengembangkan kasus ini. Keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka sehingga timbul dokumen itu sedang kami dalami dan kembangkan,” kata Ade. Hingga saat ini, sambung Ade, baru ada lima orang yang membuat laporan ke Polda Banten. Perwira menengah Polri ini meminta korban lain agar melapor ke Polda Banten apabila menjadi korban pelaku. “Bagi masyarakat yang masih ada yang menjadi korban, kami imbau agar membuat laporan ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten untuk kami tindaklanjuti,” ungkap Ade. Terkait lahan sitaan KPK yang mulai dibangun perumahan, Ade mengakui telah menerima surat dari KPK. Surat tersebut, kata dia, telah dibalas Polda Banten. “Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK. Situasi di lapangan, pengembang sendiri sudah memiliki surat (dokumen-red) dan pengembang sudah mengantongi izin, ” kata Ade. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, dari pengungkapan kasus telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, bundel AJB Nomor 729 tahun 1995, lebih dari minutasi asli AJB, peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar buku kuitansi. “Selain itu ada juga daftar himpunan pajak (DHKP),” kata Shinto. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUH Pidana tentang Menyuruh Orang Untuk Memberikan Keterangan Palsu dan Pasal 385 KUH Pidana tentang Penggelapan Hak Atas Benda yang Tidak Bergerak. “Ancaman Pidana mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun penjara,” kata Shinto. Shinto menegaskan Polda Banten melalui Satgas Anti Mafia Tanah akan melakukan penindakan tegas bagi mafia tanah. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. “Kami akan menindak tegas terhadap mafia tanah,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut. Sementara Rahmat membantah tudingan Polda Banten. Ia mengaku memiliki lahan seluas 100 hektare. “Saya tidak melakukan itu (menjual tanah orang-red). Itu tanah saya yang saya beli dari masyarakat baru setelah itu saya kavlingkan,” kata Rahmat. Ia mengatakan, kalau belum dibeli olehnya, tanah tidak mungkin bisa dikavling. Apalagi tanah tersebut telah diratakan dengan alat berat. “Kan tanah itu sudah didoser (diratakan dengan menggunakan alat berat-red) kalau belum dibeli dari saya masyarakat (yang punya tanah-red) pasti akan marah kepada saya,” ungkap Rahmat. Terkait pencabutan AJB oleh pihak notaris, Rahmat membantah. Ia beralasan hal itu tidak mungkin dilakukan tanpa kesepakatan penjual dan pembeli. “Itu bukan pencabutan, sah tidaknya pencabutan dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli baru bisa dicabut. Selain itu juga keputusan pengadilan, ini belum ada keputusan pengadilan,” ucap Rahmat. Rahmat mengaku membeli tanah kepada warga pemilik tanah. Ia mulai membeli tanah sejak 20 tahun terakhir. “Saya beli, bayangkan saja kalau 100 hektare saya palsukan enggak mungkinlah. Mungkin ada ratusan transaksi (penjualan tanah oleh Rahmat-red). Kalau itu palsu, masyarakat akan berbondong-bondong marah ke saya,” tutur Rahmat (gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id