News . 28/09/2021, 23:33 WIB

Syarat Wajib Masuk Indonesia jika Anda di Luar Negeri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Bagi WNI dan WNA yang berada di luar negeri, sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, adalah salah satu syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 18/2021, yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sebab itu, ada beberapa tahap yang perlu dilewati, untuk mengajukan proses verivikasi data vaksinasi.

Pertama, adalah menyiapkan data berupa KTP/NIK untuk WNI, atau passport bagi WNA, serta kartu vaksinasi yang di dapat pihak luar negeri.

Khusus untuk WNA, satu berkas tambahan adalah berupa kartu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, atau ijin tinggal dari pihak imigrasi.

Berikut tahapan lengkapnya, seperti dilansir laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (28/9):

1. mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Proses ini dilakukan Kemenlu (bagi WNI) dan oleh masing-masing Kedutaan (bagi WNA). Hasil verifikasi dikabarkan melalui email.2. Daftar dan Login aplikasi PeduliLindungi3. Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id4. Pilih menu Cek Sertifikat pada situs di atas, dan lengkapi data.5. Akses PeduliLindungi, dan pilih Scan QR Code untuk melakukan check-in.

(ruf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com