News . 21/09/2021, 20:47 WIB

Soal Kredit Macet LPEI, Kejagung Periksa 9 Orang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Sembilan orang saksi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp4,7 triliun. Dalam kasus ini Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sembilan saksi dipanggil tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung, Selasa (21/9). Pemanggilan untuk diperiksa dalam upaya Kejagung mencari tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun.

/p>

Para saksi yang diperiksa yaitu;

/p>

  1. DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta Periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  2. DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  3. BS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  4. AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  5. NS selaku Komite Pembiayaan I, Unit Komite Pemutus LPEI, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  6. HR selaku Reviewer Divisi Analisa Resiko pada LPEI periode November 2012, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  7. SH selaku PGS Kepala Divisi Spesial Audit pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal;
  8. RR selaku Kepala Departemen Analisa Resiko, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
  9. FS selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan, diperiksa terkait proses pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
/p>

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menemukan fakta apa yang didengar, dilihat dan dialaminya. Agar ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” katanya dalam keterangannya, Selasa (21/9).

/p>

Sebelumnya Kejagung tengah usut kredit macet LPEI kepada 9 perusahaan. Diduga LPEI melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

/p>

“Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun. Jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” jelasnya.

/p>

Diterangkan Leonard, berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun itu meningkat 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke – 9 debitur.

/p>

“Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr S,” ujarnya.

/p>

“Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI,” tambahnya.

/p>

Akibatnya, hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp576 miliar dan denda serta bunga Rp107, 6 miliar.(lan/gw/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com