News . 17/09/2021, 20:48 WIB

2 Hari, 18 Orang Dicecar Kejagung Soal Korupsi Asabri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Selama dua hari berturut-turut sebanyak 18 orang diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan dalam rangka mencari tersangka-tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun tersebut.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Jumat (17/9) sebanyak 7 orang diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019. Mereka diperiksa sebagai saksi.

/p>

"Para saksi itu adalah, SA selaku Mantan Fund Manager PT Oso Management Investasi, AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, AAP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, IBA selaku Direktur Bosowa Sekuritas/Elit Sukses Sekuritas, TY selaku Kabid Pelayanan Pelanggan PT Asabri, RMOYND selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, dan SZ selaku Direktur Operasional PT Bahana Sekuritas," bebernya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).

/p>

Diungkapkannya para saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

/p>

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

/p>

Sehari sebelumnya atau Kamis (16/9), sebanyak 11 saksi juga diperiksa terkait korupsi Asabri. Para saksi merupakan para pejabat di lingkungan perusahaannya.

/p>

Para saksi yang diperiksa pada Kamis (16/9) tersebut yaitu;

/p>

EH selaku Marketing PT Millenium Datatama Sekuritas, SD selaku Direktur Invesment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, UA selaku Tim Head Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia, M selaku Direktur BNC Sekuritas, IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, HL selaku Direktur Pasific 2000 Sekuritas, AMR selaku Head of Compliance PT Macquarie Sekuritas Indonesia, MAY selaku Direktur Anugerah Sekurindo Indah, RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, RK alias P selaku Dirut PT Ciptadana Aset Management, dan YSA selaku Vice President PT CGD-CIMB Sekuritas Indonesia.

/p>

Diketahui pada Selasa (14/9), selain menetapkan tiga orang tersangka baru, tim penyidik juga memeriksa 22 orang saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

/p>

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

/p>

Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.

/p>

Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.

/p>

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

/p>

Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com