News . 16/09/2021, 09:29 WIB

Ustadz Sofyan Bilang Haram Wisata ke Borobudur, Abu Janda: Ini Ustad apa Setan?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon ceramah Ustadz Sofyan Chalid Ruray yang mengatakan bahwa ummat muslim berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram.

/p>

Abu Janda mengaku heran para Ustad yang gemar mengharamkan tempat Ibadah Ummat agama lain.

/p>

"Kata si ustad ini haram ke candi borobudur.. saya heran sama ustad-ustad ini," kata Abu Janda di Instagram-nya, Kamis (16/9/2021).

/p>

Abu Janda mengatakan, selain mengharamkan Candi Borobudur, mekera juga mengharamkan tempat ibada agama lain seperti Gereja.

/p>

"Ke borobudur haram, ke gereja haram, sebenarnya mereka ini ustad apa SETAN?, kok panas banget sama tempat ibadah?" celetuk Abu Janda.

/p>

Ustadz Sofyan Chalid Ruray jadi perbincangan di media sosial belum lama ini. Sebab, Ustadz Sofyan mengatakan, berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram bagi ummat Islam.

/p>

Ceramah itu diunggah pada tahun 2018 lalu. Namun di kaanal YouTube Bismillah Everything, namun kembali viral pada Senin (13/9/2021).

/p>

Ustadz Sofyan Chalid Ruray menjawab pertanyaan jamaahnya yang dibaca melalui selembar kertas. Pertanyaan itu terkait berwisata atau berkunjung ke tempat Ibadah non muslim, seperti Candi Borobudur.

/p>

“Hukumnya haram. Karena itu termasuk persetujuan kepada peribadahan mereka,” katanya dikutip FIN Senin (13/9/2021).

/p>

Ustadz Sofyan, Allah di dalam Alquraan melarang orang Islam duduk bersama orang-orang yang menghina Allah.

/p>

“Makanya kita nggak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Alla mengatakan: kalau kamu duduk bersama mereka, maka kamu bersama mereka,” ujar Ustad Sofyan.

/p>

“Kenapa, hadirnya kita di situ berarti persetujuan terhadap dia. Kalau kita datang ditempat peribadatang orang kafir, sama saja berarti setuju dengan mereka. walapun hati kita tidak setuju,” sambungnya.

/p>

Diketahui, Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.

/p>

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan. (dal/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com