News . 16/09/2021, 09:29 WIB

Ustadz Sofyan Bilang Haram Wisata ke Borobudur, Abu Janda: Ini Ustad apa Setan?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon ceramah Ustadz Sofyan Chalid Ruray yang mengatakan bahwa ummat muslim berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram.

Abu Janda mengaku heran para Ustad yang gemar mengharamkan tempat Ibadah Ummat agama lain.

"Kata si ustad ini haram ke candi borobudur.. saya heran sama ustad-ustad ini," kata Abu Janda di Instagram-nya, Kamis (16/9/2021).

Abu Janda mengatakan, selain mengharamkan Candi Borobudur, mekera juga mengharamkan tempat ibada agama lain seperti Gereja.

"Ke borobudur haram, ke gereja haram, sebenarnya mereka ini ustad apa SETAN?, kok panas banget sama tempat ibadah?" celetuk Abu Janda.

Ustadz Sofyan Chalid Ruray jadi perbincangan di media sosial belum lama ini. Sebab, Ustadz Sofyan mengatakan, berwisata ke Candi Borobudur hukumnya haram bagi ummat Islam.

Ceramah itu diunggah pada tahun 2018 lalu. Namun di kaanal YouTube Bismillah Everything, namun kembali viral pada Senin (13/9/2021).

Ustadz Sofyan Chalid Ruray menjawab pertanyaan jamaahnya yang dibaca melalui selembar kertas. Pertanyaan itu terkait berwisata atau berkunjung ke tempat Ibadah non muslim, seperti Candi Borobudur.

“Hukumnya haram. Karena itu termasuk persetujuan kepada peribadahan mereka,” katanya dikutip FIN Senin (13/9/2021).

Ustadz Sofyan, Allah di dalam Alquraan melarang orang Islam duduk bersama orang-orang yang menghina Allah.

“Makanya kita nggak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Alla mengatakan: kalau kamu duduk bersama mereka, maka kamu bersama mereka,” ujar Ustad Sofyan.

“Kenapa, hadirnya kita di situ berarti persetujuan terhadap dia. Kalau kita datang ditempat peribadatang orang kafir, sama saja berarti setuju dengan mereka. walapun hati kita tidak setuju,” sambungnya.

Diketahui, Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan. (dal/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id