News . 15/09/2021, 17:11 WIB

KPK Bakal Tetap Pecat Novel Baswedan Cs

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal tetap memecat 56 pegawainya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberhentian secara hormat dilakukan sesuai dengan Pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d Petaturan Pemerintah (PP) 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK

"Sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling
lama 2 tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan
hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/9).

Ia menegaskan, terhadap pegawai yang dinyatakan TMS tidak bisa dialihkan menjadi ASN bukan atas dasar Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Melainkan, kata dia, karena hasil TWK yang menyatakan ke-56 pegawai itu tidak lulus.

"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia diatas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," tandas Alex.

Mewakili KPK, dirinya pun menyampaikan apresiasi terhadap ke-56 pegawai atas dedikasinya di lembaga antirasuah.

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," ucap Alex.

Diketahui, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan TMS berdasarkan TWK yang digelar pada 18 Maret hingga 9 April 2021.

Sebanyak 18 pegawai di antaranya telah mengikuti serta dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Mereka telah diangkat sebagai ASN serta penyelidik dan penyidik pada Rabu (15/9).

Sementara 56 pegawai lainnya bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang lantaran dinyatakan TMS. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id