News

Penerapan SNI Pada Rokok Vape Ditentang

fin.co.id - 13/09/2021, 06:35 WIB

JAKARTA - Komunitas masyarakat yang terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), secara bersama-sama menuntut pemerintah agar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan (rokok elektronik vape), yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dicabut.

/p>

DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, FISR, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menyampaikan, aturan SNI ini dianggap berbahaya karena dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan vape karena dikonotasikan aman.

/p>

Agus mengatakan, produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok jenis baru merupakan suatu komoditas yang legal terbatas namun tidak normal. Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 2 ayat 1 menyebutkan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan,  peredarannya perlu diawasi,  serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

/p>

"Maka itu proses produksi hingga konsumsinya perlu diatur secara ketat oleh pemerintah dan dilakukan pengawasan," tegas Agus dalam keterangannya, dikutip Senin (13/9/2021). 

/p>

BACA JUGA: Dilema Cukai Rokok, Antara Kesehatan dan Pendapatan Negara

/p>

Ia juga memastikan bahwa rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa.

/p>

“Tidak ada yang namanya less harmful pada produk tembakau dalam bentuk apapun. Kandungan zat kimia karsinogenik di semua produk tembakau, meski dipanaskan, akan merusak paru-paru. Apalagi nikotinnya mendorong konsumsi terus menerus," tuturnya. 

/p>

"Belum lagi dengan status ber-SNI yang tidak melibatkan pakar kesehatan, sama saja ingin masyarakat menambah beban penyakit," sambungnya. 

/p>

Nahla Jovial Nisa, Program Manager Lentera Anak mengatakan, pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru mereka. 

/p>

"Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik. Bagaimana mereka juga telah disebut oleh iklan rokok elektronik membuat anak-anak menjadi objek bagi industri dalam memasarkan produknya,” jelas Najla, sembari mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak.

/p>

BACA JUGA: Pelaku Industri Hasil Tembakau Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok

/p>

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan, pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru. 

/p>

"Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat  Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya. 

/p>

/p>

Menurutnya, instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya. 

/p>

“SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik. Sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya ini. Untuk itu, kami meminta agar SNI ini dicabut,” tegas Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

Admin
Penulis
-->