News . 10/09/2021, 22:45 WIB

Mereka dengan kondisi Ini Bisa Naik KRL tanpa Sertifikat, tapi Ada Syaratnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Seperti diketahui, per 8 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.

Mereka bisa menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi, atau juga menunjukan bukti fisik.

Namun pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang belum divaksin lantaran memiliki kondisi medis tertentu.

Ya, seperti diketahui, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka dengan kondisi Kesehatan tertentu, belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin.

Untungnya bagi mereka dengan kondisi ini, diberi kelonggaran, namun dengan syarat tertentu.

Menurut laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), mereka dengan kondisi di atas wajib menyertakan surat keterangan resmi dokter.

Surat ini dapat diperoleh dengan meminta, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.(ruf/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id