News . 10/09/2021, 22:45 WIB

Mereka dengan kondisi Ini Bisa Naik KRL tanpa Sertifikat, tapi Ada Syaratnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Seperti diketahui, per 8 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID.

/p>

Mereka bisa menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi, atau juga menunjukan bukti fisik.

/p>

Namun pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang belum divaksin lantaran memiliki kondisi medis tertentu.

/p>

Ya, seperti diketahui, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka dengan kondisi Kesehatan tertentu, belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin.

/p>

Untungnya bagi mereka dengan kondisi ini, diberi kelonggaran, namun dengan syarat tertentu.

/p>

Menurut laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), mereka dengan kondisi di atas wajib menyertakan surat keterangan resmi dokter.

/p>

Surat ini dapat diperoleh dengan meminta, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.(ruf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com