News . 31/08/2021, 14:56 WIB

Lakukan Perilaku Koruptif, LBH Jakarta Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin
/p>

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Dewan Pengawas KPK meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jabatan.

/p>

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi," tegas Arif menandaskan.

/p>

Adapun Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

/p>

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

/p>

Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

/p>

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.

/p>

/p>

Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama jangka waktu 12 bulan. (riz/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com