News . 30/08/2021, 14:19 WIB

Kemenag: Pengurusan Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Digital

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), M Isom Yusqi mengatakan, bahwa pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE).

/p>

"Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual," kata Isom, Senin (30/8/2021).

/p>

Isom menambahkan, inovasi ini untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah. Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.

/p>

“Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin operasional madrasah swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,” ujarnya.

/p>

Menurut Isom, ini merupakan bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.

/p>

Pengurusan izin operasional RA dan Madrasah secara online dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/. SIstem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.

/p>

"Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama," imbuhnya.

/p>

Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik. Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.

/p>

Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei 2021. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.

/p>

“Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

/p>

Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.

/p>

“Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan Kementerian agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama, ” pungkasnya. (der/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com