Pukat UGM Sebut Hinaan Publik ke Juliari Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Putusan

fin.co.id - 24/08/2021, 12:35 WIB

Pukat UGM Sebut Hinaan Publik ke Juliari Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Putusan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menilai dasar majelis hakim menjadikan hinaan masyarakat terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai keadaan yang meringankan putusan, tidak tepat.

/p>

Pasalnya, menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, kondisi meringankan layaknya berasal dari internal terdakwa. Seperti misalnya terdakwa menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

/p>

"Menurut saya ini bukan keadaan hal yang meringankan ya. Keadaan yang meringankan itu adalah berasal dari internal terdakwa sendiri, yang maupun kondisi yang memaksa yang bersangkutan melakukan tindakannya. Biasanya kondisi yang meringankan seperti itu," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa (24/8).

/p>

Sedangkan, dicaci-maki atau dicerca masyarakat, kata Zaenur, bukan termasuk keadaan yang meringankan.

/p>

Perundungan yang diterima Juliari, kata Zaenur, merupakan konsekuensi dari perbuatan korupsi yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat, terlebih praktik rasuah dilakukan saat pandemi Covid-19.

/p>

"Karena korupsi yang dilakukan adalah korupsi bansos pandemi Covid, dan dilakukan saat pandemi Covid masih tinggi di Indonesia. Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan," kata Zaenur.

/p>

Lebih lanjut, Pukat UGM memandang vonis hakim terhadap Juliari mengecewakan. Hakim disebut cenderung bermain aman dan enggan memberikan hukuman maksimal.

/p>

"Hakim tidak menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 12b UU Tipikor, bisa seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Zaenur.

/p>

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Juliari Peter Batubara sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat akibat perbuatannya dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

/p>

Pernyataan itu tertuang dalam hal yang meringankan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Juliari.

/p>

Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

/p>

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

/p>

Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

/p>

Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana 11 tahun penjara terhadap Juliari.

Admin
Penulis