Pukat UGM Sebut Hinaan Publik ke Juliari Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Putusan

fin.co.id - 24/08/2021, 12:35 WIB

Pukat UGM Sebut Hinaan Publik ke Juliari Tidak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Putusan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis