News . 23/08/2021, 09:36 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hinggga Level 2 di sejumlah daerah, khususnya wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
/p>
Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang atau dihentikan oleh pemerintah?
/p>
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan angjat bicara soal pertanyaan-pertanyaan itu. Menurutnya, pemerintah telah menjadikan PPKM sebagai instrumen pengendalian mobilitas masyarakat.
/p>
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM ini akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (23/8/2022).
/p>
Luhut menjelaskan, bahwa jika situasi Covid-19 semakin membaik, maka level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal.
/p>
“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” ujarnya.
/p>
Kendati demikian, kata Luhut, pemerintah menekankan 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testingf, tracing, dan treatment) yang tinggi.
/p>
"Utamanya menerapkan kepatuhan protokol kesehatan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik," pungkasnya. (der/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com