Polisi : Jika Datang David NOAH Bisa Bela Diri

fin.co.id - 20/08/2021, 21:20 WIB

Polisi : Jika Datang David NOAH Bisa Bela Diri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH tak mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi karena surat panggilan belum diterima. Padahal klarifikasi dapat digunakan untuk membela diri.

/p>

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sangat mengharapkan kehadiran David NOAH untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (20/8). Klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang menjeratnya.

/p>

"Kita mengharapkan dia datang, karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya, dia bisa membela diri," katanya, Jumat (20/8).

/p>

Namun, lanjut Yusri, pihaknya tak bisa memaksa David NOAH hadir. Sebab undangan yang dilayangkan penyidik adalah permintaan klarifikasi, bukan pemanggilan pemeriksaan.

/p>

"Kalau tidak datang bagaimana? Ya boleh saja," katanya.

/p>

Diketahui kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan pihaknya belum menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

/p>

"Mohon maaf sampai saat ini, kami belum menerima surat undangan dimaksud," kata Hendra Prawira Sanjaya selaku kuasa hukum David NOAH saat dikonfirmasi terpisah.

/p>

Namun, dia memastikan akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya jika telah menerima surat undangan klarifikasi.

/p>

Menurut Kepolisian, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis ketika David mengajak LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.

/p>

David kemudian menjanjikan mengembalikan dana senilai Rp1,15 dalam tempo 3-6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.

/p>

Namun karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis