JAKARTA - Rencana amandemen terbatas UUD 1945 yang tengah digaungkan MPR RI masih menuai kontroversi. Terlebih di tengah situasi yang belum pasti seperti pandemi.
/p>
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, jika saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membedah jantung negara. "Perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata Herzaky, Kamis (19/8).
/p>
Herzaky menuturkan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dengan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 45.
/p>
"Ada risiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," klaim dia.
/p>
Demokrat mengingatkan PPHN harus dibahas mendalam dan serius, tidak boleh asal ngebut agar cepat selesai.
/p>
"Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," tandasnya. (khf/fin)
/p>