JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan, bahwa MPR RI belum memutuskan apapun tentang amandemen UUD NRI 1945. Termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
/p>
Syarief Hasan juga menilai, amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan. Antara lain periodesasi jabatan presiden/ Wakil presiden dan sebagainya. Sekalipun tata cara amandemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2.
/p>
"Kajian bersama melibatkan akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana amandemen dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol," ujarnya, Selasa (18/8).
/p>
Politisi Demokrat ini menyebut, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.
/p>
“Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana," terangnya.
/p>
Ia melanjutkan, sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang didatangi lewat program FGD, banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan hari ini.
/p>
Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam. Belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI. Termasuk keputusan final MPR RI terkait amandemen terbatas tersebut.
/p>
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak. MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan.
/p>
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah amandemen perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesial. (khf/fin)
/p>