JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
/p>
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menerima hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut. Namun ia memastikan KPK bakal mempelajari temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM secara terperinci setelah menerima salinan hasilnya.
/p>
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (16/8).
/p>
Pada kesempatan yang sama, Ali menyampaikan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Hal itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
/p>
Dalam pelaksanaannya, kata Ali, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
/p>
"Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ucapnya.
/p>
Ia menyebutkan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan MK.
/p>
Menurut dia, sebagai negara yang menjujung tinggi asas hukum, sepatutnya seluruh pihak juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
/p>
"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," tandasnya.
/p>
Diketahui, Komnas HAM menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi ASN melanggar HAM.
/p>
Hal itu disimpulkan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.
/p>
Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK.
/p>
Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat. (riz/fin)
/p>