JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Untuk melengkapi berkas-berkas yang telah dikumpulkan, tiga orang saksi kembali diperiksa.
/p>
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiganya diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait korupsi PT AMU, anak usaha Askrindo tahun anggaran 2016-2019.
/p>
"Mereka yang diperiksa adalah MW, pimpinan cabang PT Askrindo Bandung, DWW, pimpinan cabang PT Askrindo Cirebon, dan K, pelaksana pemasaran PT AMU," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8).
/p>
Dijelaskannya, ketiga saksi akan diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.
/p>
"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," katanya.
/p>
Untuk diketahui, Kejagung telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT AMU. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Askrindo.
/p>
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal ada dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.
/p>
Febrie menjelaskan dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.(lan/gw/fin)
/p>