News . 06/08/2021, 11:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keberatan menyangkut laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.
/p>
"Sudah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).
/p>
Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
/p>
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/8).
/p>
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
/p>
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut. (riz/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com