News . 23/06/2021, 12:35 WIB
"Jadi satu juta untuk korban, satu juta lagi diberikan ke pak Radja," kata Nurdewa
Di tegaskan Nurdewa, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta memulihkan traumatik yang dialaminya.
"Kasus ini sudah dilaporkan langsung oleh pihak orang tua pada tanggal 20 Juni 2021,"aku Nurdewa.
Terpisah, Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan diakui Kapolres, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik," katanya. (dal/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id