News . 21/06/2021, 16:36 WIB

Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pada sekitar Februari 2018, setelah diterbitkannya putusan sela, Samin Tan menemui Eni di Coffee Shop Fairmont Hotel Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani Saragih menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignatius Jonan dimana Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan," ujar jaksa Ronald.

Ada dua izin yang disebut akan diberikan oleh Ignatius Jonan selaku Menteri ESDM saat itu. Yaitu perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT.

Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM, sehingga Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignatius Jonan di Gedung Kementerian ESDM.

Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada Samin Tan.

"Atas hal tersebut, terdakwa bertanya apa lagi yang dibutuhkan oleh Ignatius Jonan, agar yakin PKP2B PT AKT tidak pernah dijaminkan. Atas penyampaian terdakwa, Ignatius Jonan meminta terdakwa untuk menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba," kata jaksa.

Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan, dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.

Pada sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM-RI melalui PT AKT. Surat asli disampaikan kepada Ignatius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot.

"Namun ternyata Ignatius Jonan tidak meyakini surat pernyataan tersebut benar dibuat oleh Bank Standard Chartered Cabang Singapura, dan meminta agar diatur pertemuan langsung antara Bambang Gatot atau tim yang ditunjuk dengan pihak Bank Standard Chartered Cabang Hong Kong atau Singapura," kata jaksa lagi.

Permintaan tersebut kembali disanggupi oleh Samin Tan. Setelah pihak Bank Standard Chartered Cabang Hong Kong, Singapura, dan Indonesia bersedia bertemu dengan Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyampaikan kepada Nenie Afwani bahwa pertemuan cukup dilakukan dengan Pimpinan Bank Standard Chartered Cabang Indonesia.

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin serta rekomendasi untuk PT AKT, namun masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.

"Terkait hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberitahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignatius Jonan, dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," kata jaksa.

Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya lalu bertemu dengan Neni Afwani dan Indri Savanti Purnamasari, dan Neni menyampaikan menyampaikan uang yang akan diberikan kepada Eni adalah "one point two dari lima".

Penyerahan uang dilakukan di parkiran Plaza Senayan oleh Indri Savanti, yaitu uang sebesar Rp1,2 miliar dalam tas jinjing kepada Tahta Maharaya. Tas itu lalu diserahkan kepada Eni pada sore harinya di rumah Eni.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com