News . 21/06/2021, 16:36 WIB

Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Suap itu diberikan, agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Terdakwa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang bergerak di bidang jasa pertambangan batu bara dan memiliki anak perusahaan yaitu PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), telah memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Samin Tan adalah ultimate beneficiary owner (UBO) atas PT BLEM yang merupakan perusahaan induk PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Borneo Mining Services (BMS). PT AKT bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, sementara PT BMS bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

PT AKT mempunyai Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batu Bara (PKP2B) atau coal contract of work (CCOW) dengan Kementerian ESDM. Perjanjian itu memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan seluas sekitar 40 ribu hektare.

Namun sejak 19 Oktober 2017 diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut. Sehingga PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual batu baranya.

Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B. Pelanggaran itu berupa menjaminkan PKP2B kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah 1 miliar dolar AS pada 2012 lalu.

Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan PT AKT dikabulkan, namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding.

Putusan PTUN tingkat banding mengabulkan permohonan Kementerian ESDM, namun PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh PT AKT.

"Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, terdakwa menemui Melchias Marcus Mekeng di Kantor Melchias di Menara Imperium Kuningan Jakarta Selatan," kata jaksa.

Pada kesempatan itu, Samin Tan meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

"Dan Melchias Marcus Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ujar jaksa.

Beberapa hari kemudian, di Kantor Mekeng, Samin Tan diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan terkait permasalahan PKP2B PT AKT kepada Eni Maulani Saragih. Setelah mendapat penjelasan atas kondisi PKP2B PT AKT, Eni menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT," kata jaksa Ronald pula.

Eni meminta Samin Tan untuk menyiapkan kronologis atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukungnya. Selanjutnya Samin Tan memerintahkan Direktur PT BLEM Nenie Afwani untuk menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com