News . 31/05/2021, 19:00 WIB
JAKARTA - Sekitar 600 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta agar pelantikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditunda hingga tuntasnya polemik TWK.
Diketahui, dari 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua pegawai tidak hadir pada tahap wawancara.
Dengan demikian, pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.274 pegawai. Para pegawai yang lulus TWK rencananya bakal dilantik pada Selasa (1/6) besok.
"Sekitar ada 600an memang saya mendapatkan informasi tersebut. Dan mereka bergerak sebagai solidaritas dan rasa sayang mereka kepada kami, karena kami sudah belasan tahun bekerja bersama dan mereka tahu kami seperti apa kinerjanya, dan kami tahu mereka pun juga sedih ketika kami 75 orang ini tiba-tiba tidak memenuhi syarat dan kemudian 51 sudah jelas diberhentikan," kata Yudi di Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/5).
Yudi berharap dengan sikap yang disuarakan ratusan pegawai dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pembina kepegawaian tertinggi.
Apalagi, Jokowi sebelumnya telah menyatakan, TWK tidak dapat menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK, tetapi sebagai bahan evaluasi untuk pembinaan. Namun, arahan Presiden, kata Yudi tidak dijalankan lantaran 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lulus justru diberhentikan dengan alasan tidak bisa dibina.
Padahal, kata Yudi, sebagian besar dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan penegak hukum dan masih berstatus sebagai pegawai KPK.
"Kenapa dibilang tidak bisa dibina," katanya.
Dikatakan Yudi, sebagai pegawai KPK, dirinya bakal menjawab menolak diperintah atasan yang tidak benar.
"Karena itu sikap integritas dari kami. Tapi sekali lagi, bahwa sampai saat ini pun, kami belum mendapatkan hasilnya. Dan kami tidak pernah diberitahukan hasilnya seperti apa. Kemungkinan kami akan melakukan uji dengan UU Informasi Publik. Tapi menurut kami ini aneh, karena hasilnya hasil pribadi, tapi kami pakai UU Keterbukaan Informasi untuk meminta data hasil dari kami," katanya.
Yudi meminta setiap pihak, termasuk pimpinan KPK untuk kembali mempertimbangkan suara ratusan pegawai KPK.
"Kita tinggal menunggu saja 75 seperti apa. Saya pikir kalau semua pihak mau berpikir positif, kan kita masih ada waktu sampai Oktober untuk peralihan status seperti apa. Ini kan sebenarnya hanya pemasalahan internal di KPK. Sebenarnya apa yang disampaikan Presiden harusnya disampaikan oleh pimpinan KPK kalau mereka membela pegawai KPK. Kalau memang ada itkad baik dari pimpinan yang sudah ada Perkom-nya," katanya.
Sebanyak 51 di antaranya akan dipecat. Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.
Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5). (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com