JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah Indonesia berperan aktif meyakinkan Dewan HAM PBB, untuk menyatakan telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza, Palestina.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel dalam serangan ke Gaza beberapa waktu lalu, berpotensi melakukan kejahatan perang.
BACA JUGA: Segera Sahkan RUU KUHP Tahun Ini
Menurut Hidayat, pernyataan adanya kemungkinan itu perlu dikritik karena kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sudah sangat gamblang atau kasat mata.HNW (sapaan akrabnya) menambahkan, kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, harus diusut tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.
BACA JUGA: AS Tunda Kenaikan Tarif Ekspor China
“Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (28/5).Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Dewan HAM bahwa perilaku Israel itu masuk kategori kejahatan perang. Bukan hanya kemungkinan, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB.
BACA JUGA: Pemilu 2019 Jadi Lawan 2024 Jadi Kawan, Peluang Koalisi PDIP-Gerindra Mulai Kelihatan
Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza kata HNW, mudah dilihat secara gamblang. Terlebih jika merujuk Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberi perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, 65 orang di antaranya adalah anak-anak.