JAKARTA - Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid meminta Firli Bahuri cs mengikuti arahan dan prinsip Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
BACA JUGA: Pengembangan Energi Alternatif di Indonesia Hanya Fatamorgana
Dirinya mengusulkan seluruh Pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."Bahwa kemudian diperlukan Diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan," kata Marzuki dalam keterangannya, Kamis (27/5).
BACA JUGA: BW: Jokowi Harus Batalkan Keputusan Ketua KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai
Marzuki mengaku khawatir pemberhentian 51 Pegawai KPK lantaran tidak lolos TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan lembaga antirasuah oleh pihak-pihak eksternal.TWK tersebut, kata dia, juga dikhawatirkan sebagai bentuk perintangan terhadap penyidikan alias obstruction of justice oleh Pimpinan KPK. Sebab, sejumlah pegawai yang dipecat tersebut tengah menangani beberapa kasus besar.
"Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan," kata dia.
BACA JUGA: Soal Solidaritas untuk Palestina, Hendropriyono: Ngapain? Palestina juga Gak Terimakasih kok!
Menurut Marzuki, pemecatan dapat diwajarkan apabila para pegawai tersebut terbukti terlibat dalam organisasi terlarang ataupun melanggar etika, moral, dan profesi sebagai penegak hukum.Namun, lanjutnya, apabila pemecatan hanya didasarkan pada hasil TWK maka tidak lah cukup. Terlebih, kata dia, TWK yang dijalani para Pegawai KPK dinilai bermasalah, cacat akademis, bahkan tidak transparan.
BACA JUGA: IHSG Diperkirakan Menguat, Simak Saham Pilihan Para Analis
"Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK itu, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar," katanya.Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).