News . 27/05/2021, 11:05 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan atas dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).
BW, sapaan akrabnya, menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu, dirinya mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.
BW menuturkan, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK Pegawai KPK, maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas.
"Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila," ucapnya.
Mirisnya, kata dia, aktor intelektual di balik upaya itu diduga berasal dari tampuk kekuasaan, khususnya Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah lainnya.
Tindakan ini, menurut BW, mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang selama ini sudah menunjukan kinerjanya.
Di sisi lain, lanjutnya, banyak ahli yang mempertanyakan akuntabilitas metode TWK tersebut. Bahkan tak jarang yang memberi kesimpulan TWK terbukti berpotensi memuat unsur-unsur yang bersifat rasisme, intoleran, pelanggaran HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif, dan bersifat otoriter.
Ia turut memandang, Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi lain yang melegalisasi asesmen TWK tersebut patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Tindakan itu, menurut BW, tak hanya menentang instruksi presiden. Namun juga sebagai bentuk penistaan terhadap kepala negara.
"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum, dalam hal ini presiden, sesuai Pasal 160 KUHP," tegasnya. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com