News . 25/05/2021, 11:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Selasa (25/5). Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diduga diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com