Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Jatah Kuota Bansos Covid-19

fin.co.id - 24/05/2021, 17:20 WIB

Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Jatah Kuota Bansos Covid-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut memiliki kekuatan atau power untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap lewat kesaksian broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke, dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.

BACA JUGA:  Jaksa Telisik Nama Ihsan Yunus

Pernyataan Harry yang menyebut Yogas punya power untuk atur kuota bansos bermula saat hakim ketua Muhammad Damis, menyinggung soal awal perkenalan keduanya.

"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry dalam sidang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5).

Mendengar jawaban itu, Damis lalu mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini memang ada kesepakatan soal fee bansos.

BACA JUGA:  Jelang Pengetatan Mudik Berakhir, 427 Ribu Kendaraan Kembali Ke Jabotabek

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.

"Kalau PT Pertani nggak. Yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya Damis.

"Yang 12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.

BACA JUGA:  Diabaikan PDIP, Pengamat: Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk

Hingga akhirnya, Damis menyinggung alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Padahal, berdasarkan keterangannya, dia tidak mengenal dekat dengan Yogas.

Harry pun memberikan alasan memepercayai Yogas karena dianggap memiliki 'kekuatan'. Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko dan pak Adi. Saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian (cuma) setengah jam pak Yogas datang ke tempat pak Joko dan pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," pungkas dia.

BACA JUGA:  BUKBER, Program Jasa Marga Untuk Bantu Ringankan Dampak Pandemi Covid

Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.

BACA JUGA:  Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti dan 2 Ahli

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

BACA JUGA:  Kemenpan RB Dorong Pemerintah-DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis