News . 20/05/2021, 17:47 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 harus dengan pertimbangan khusus. Salah satunya, berdasarkan sejauh mana pada kuartal II (Q2) 2021 target pertumbuhan sebesar 7 persen seperti yang diinginkan pemerintah tercapai.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, jika tren pertumbuhan terus meningkat sampai di Q4 di kisaran angka 5 persen, maka dapat dikatakan layak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN pada tahun 2022 mendatang.
Selain itu, Said menilai kerangka usulan APBN 2022 dari pemerintah masih bersifat normatif. Said mengungkapkan, hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan masih di bawah 6 persen.
“Tapi pemerintah masih berkutat di 5,2-5,8 persen. Namun, saya memahami pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai keadaan. Dimana, pada 2022 defisit APBN masih berada di kisaran 4,2 persen- 4,9 persen. Saya berharap defisit 4,5 persen supaya soft landing sampai di 2023 dan APBN normal di 3 persen defisit," paparnya.
Ada dua opsi yang diajukan oleh pemerintah, pertama meningkatkan tarif sampai dengan 15 persen. Kedua, skema multi tarif PPN. Tak hanya itu, pemerintah mengusulkan indikator ekonomi makro untuk pertumbuhan ekonomi dalam penyusunan RAPBN 2022 sebesar 5,2 persen sampai dengan 5,8 persen. Sementara inflasi berada di kisaran 2,0 sampai 4,0 persen. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com