JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk menaikkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada 2022 mendatang. Kenaikan PPn itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, rencana kenaikan PPn itu saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut, Langkah menaikkan PPn itu juga telah dilakukan oleh beberapa negara lain, salah satunya Arab Saudi, dari 5 persen menjadi 15 persen pada Juli 2020 lalu. "Kini kita concern dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini bisa kita ikuti untuk merespon yang kita alami dan hadapi," ujar Suryo, Kemarin (10/5). PPn di Indonesia, kata Suryo, masih jauh jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Afghanistan, Australia hiungga Vietnam. Pada negara-negara itu, PPn berkisar antara 11 persen - 30 persen. Suryo mengungkapkan, setidaknya ada dua skema tarif yang menjadi pembahasan. Skema pertama, single tarif. Untuk skema single tarif sudah tercantum dalam UU PPN 2009 sebesar 5 persen-15 persen. "Artinya kalau single tarif nanti tinggal keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan," ungkapnya. Kemudian skema kedua adalah multi tarif. Jika multi tarif yang dipilih, maka pemerintah harus menerbitkan UU baru. "Dalam multi tarif ini nanti akan dibagi antara PPN jasa barang reguler dan barang luxury," pungkasnya. (git/fin)
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Polemik Surat Tempo ke Dirut Agrinas, Praktisi Komunikasi Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Sembelih Anjing
Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Strategi yang Sedang Disiapkan
Satpam MBG
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK usai Jadi Tersangka Dugaan TPPU