News . 20/05/2021, 18:40 WIB

Reza Artamevia Keberatan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan keberatan kliennya dituntut hukuman 1,6 tahun penjara oleh jaksa. Tututan tersebut dinilai terlalu berat.

"Kami keberatan,'' ujar Leidermen, di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dia menjelaskan, Reza Artamevia adalah sebagai korban yang dijebak oleh guru spritualnya, almarhum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

Ketika itu, sebut Leidermen, kliennya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,78 usai membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di sebuah kafe dia ditangkap," ujar Leidermen.

Seharusnya, kata Leidermen, pihak berwajib menangkap pengedar narkoba yang memberi barang haram tersebut mantan istri mendiang Adjie Massaid itu.

"Seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksdunya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan nggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya," tandas Leidermen. (din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com