News . 20/05/2021, 18:50 WIB
JAKARTA - Usulan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dipertimbangkan ulang. Meski kebijakan ini masih dalam proses pembahasan, namun sudah memberikan sentimen negatif di capital market.
Anggota Komisi IV DPR RI Muslim mengatakan, jika rencana kenaikan PPN jadi dilakukan, maka akan memperlemah daya beli masyarakat. Lemahnya daya beli tentu akan menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi faktor utama pendorong perekonomian dalam negeri.
“Dengan demikian perlu dipikirkan kembali apakah tepat pemerintah menaikkan PPN saat ini, di saat semuanya terdampak pandemi Covid-19. Karena hal ini tentu bisa menghambat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (20/5).
“PPN kita akan melihat di Q2 ini apakah target pertumbuhan 7 persen yang diinginkan pemerintah tercapai. Banggar memperkirakan 5 sampai 5,5 persen paling tinggi. Jika sampai di Q4 bisa sampai 5 persen maka pada tahun 2022 layak bagi pemerintah untuk menaikkan PPN. Karena dalam rangka menggulirkan demand yang lebih tinggi, mau tidak mau dalam menjaga fiskal maka pemerintah layak menaikkan PPN,” ujar Said, Kamis (20/5).
Selain itu, Said menilai kerangka usulan APBN 2022 dari pemerintah masih bersifat normatif. Said mengungkapkan, hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan masih di bawah 6 persen. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com