News . 18/05/2021, 11:13 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, rencananya akan mengalami perubahan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan Perpres 99/2020 ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity atau kompensasi apabila terjadi kesalahan.
Susiwijono menjelaskan, bahwa aturan baru ini nantinya akan lebih membenahi aspek legalnya. Dengan begitu, jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak tadi juga lancar semuanya.
Kendati demikian, lanjut Susiwijono, formulasi dari perubahan Perpres tersebut masih dalam pembahasan. Sebab, aturan itu harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dan lembaga terkait.
"Rencananya nanti kami akan rapatkan lagi," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com