News . 17/05/2021, 19:38 WIB

Bamsoet: PPHN Tak Bahas Periodisasi Presiden

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawa kepada MPR.

Presiden-wakil presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden juga tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Konstitusi, yakni pada Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1).

BACA JUGA:  TKA China Masuk, Kemenaker Harus Transparan

"Amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden. Mengingat Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara mendadak," tegas Bamsoet, Senin (17/5).

Ia memaparkan, proses amandemen terbatas dimulai dengan terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.

BACA JUGA: IHSG Diramal Menguat Terbatas, Ini Rekomendasi Para Analis

Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional," terangnya.

BACA JUGA: Gegara Virus Corona, Daegu seperti Kota Zombie

Rencana amandemen terbatas ini mencuat setelah sejumlah pihak mengusulkan agar MPR RI berwenang menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Amandemen terbatas hanya berkaitan dengan dua pasal dalam Konstitusi. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," tandasnya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com