Di mana, kuota KIP Kuliah) menjadi tanggungjawab Kemdikbudristek. Sementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.
Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek, Muni Ika mengatakan, bahwa kesepakatan itu dilakukan dalam rapat koordinasi sekaligus untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi, agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek.
"Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi," kata Muni di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemdikbudristek.
"Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI," kata Ruchman.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, program studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), al-Ahwalus Syahsiyyah, Muamalah, Ekonomi Islam, Perbankan Syariah’, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan sejenisnya, akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek.
"Sebelumnya, ini menjadi tanggungjawab Kemenag walau dengan jatah antara 5-10 mahasiswa tiap perguruan tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menilai, upaya berbagi tanggungjawab pemberian KIP Kuliah pada prodi agama di bawah Kemdikbud dapat memperluas akses dan mutu pendidikan tinggi bagi anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dengan kebijakan itu kesempatan anak bangsa mendapatkan KIP Kuliah akan lebih banyak. Anggaran Kemenag juga bisa dikonsentrasikan kepada PTKI Swasta yang sangat membutuhkan," pungkasnya.
(der/fin)