News . 12/05/2021, 17:25 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan terkait dengan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan peraturan komisi ihwal tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status ASN.
Diketahui, Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang oleh sejumlah pihak terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, Firli dinilai membuat aturan yang melangkahi UU No 19/2019 tentang KPK dan PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK.
"Enggak ada sampai saat ini," kata Harjono saat dikonfirmasi, Rabu (12/5).
Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan menilai tindak-tanduk Ketua KPK Firli Bahuri sewenang-wenang. Hal ini menyusul surat keputusan terkait penyerahan tanggung jawab dan wewenang bagi pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia mengatakan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara, harus berhenti menangani perkara. Hal ini, ungkap Novel, merugikan kepentingan semua pihak dalam pemberantasan korupsi.
Adapun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.
Lebih lanjut, saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memebuhi syarat dalam asesmen TWK. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com