CILACAP - Satgas pangan Kabupaten Cilacap kembali menemukan produk pangan berbahaya saat melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Sidareja.
Produk berbahaya yang dimaksud yakni produk karag atau krupuk bangi yang mengandung bahan berbahaya, yakni pewarna tekstil rhodamin B.
Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan (Dispabun) Kabupaten Cilacap, Susilan menjelaskan, dari penelusurannya, krupuk tersebut diproduksi sekelompok pelaku usaha di Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja.
BACA JUGA: Arus Balik DIprediksi H+2, Menhub Minta Tunda Kepulangan
Loka Pom Banyumas bersama TJKPD Kabupaten Cilacap sendiri langsung mendatangi lokasi produksi di Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja, yang ternyata terdapat tidak hanya satu kelompok, tetapi beberapa kelompok perajin krupuk karag yang terpusat di wilayah RT 2 RW 4 Desa Rejamulya, Kecamatan Kedungreja."Para pelaku usaha krupuk ini sudah dikumpulkan di balai desa untuk diberi pembinaan. Mereka kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi pewarna yang dilarang,” jelas Susilan seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (10/5).
BACA JUGA: Sudah 37 Tahun, Arjen Robben Masih Berniat Tampil di Piala Eropa
Dari pemeriksaan Satgas Pangan, pelaku usaha di Rejamulya mengaku sudah menggunakan pewarna makanan sebagai bahan tambahan pangan, agar krupuk yang diproduksinya menjadi berwarna merah menarik. Mereka menunjukkan pewarna yang digunakan, yang ternyata setelah diteliti Loka Pom Banyumas, selain izin BPOM yang tertera dalam kemasan tersebut tidak terdaftar, pewarna tersebut juga masih mengandung rhodamin B.Selain temuan krupuk bangi di Kedungreja, TJKPD juga telah menemukan bahan pangan berbahaya saat melakukan monitoring di beberapa pasar di wilayah kota.
BACA JUGA: Tengku Zul Meninggal, Mahfud MD: Saya Sering Dicerca Tanpa Alasan Oleh Almarhum
Seperti dari delapan sampel yang diambil di Pasar Sidodadi Satgas mendapatkan satu sampel yaitu tahu kuning dinyatakan positif mengandung methanil yellow.Sedangkan tujuh sampel yang lain yaitu kolang kaling, bakso cendol, krupuk cantir dan teri (3 sampel) hasilnya negatif.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tiga sampel ikan asin yang diambil anggota TJKPD, hanya satu yang positif yaitu cumi kering.
BACA JUGA: WNA Bisa Masuk Indonesia, Kuriniasih: Bisnis Dokumen untuk Mengakali Aturan ini Ada dan Nyata
TJKPD juga mendapati ikan teri asin dari Pasar Ajibarang, Banyumas yang diperjualbelikan lagi di Cilacap, yang ternyata saat diperiksa ikan teri asin dari Pasar Ajibarang tersebut diketahui positif menggunakan formalin.“Masih ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Di antaranya krupuk karag, cantor, jipang beras, pacar cina, dawet yang semuanya berwarna merah muda dan diketahui mengandung pewarna tekstil Rhodamin B,” tandas Susilan. (nas)